Pasport adalah tiket untuk melihat dunia ~ Rhenald Kasali @ Jawapos 2011
Semua orang bisa mengurus paspor dengan mudah dan cepat. Tenang, rie
bukan agen perjalanan yang akan meminta tambahan biaya untuk pengurusan
paspormu. Sebaliknya, rie mau menyarankanmu untuk mengurus paspor
sendiri. Ya, urus paspor sendiri, kenapa tidak?
Dulu, rie selalu pakai bantuan agen perjalanan untuk mengurus paspor di
Kantor Imigrasi Bandung. Akhir bulan lalu (Maret 2014), rie coba untuk
mengurus sendiri dengan memanfaatkan layanan paspor online.
Langkah pertama, siapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, Kartu
Keluarga, akta kelahiran / ijazah /surat nikah, dan paspor lama. Scan
terlebih dahulu dokumen-dokumen tersebut dan simpan dalam format .jpg
dengan ukuran file minimal 100KB / maksimal 1.8 MB. Daftar lengkap
persyaratan pengajuan permohonan paspor ada
disini. Setelah dokumen lengkap, buka situs www.imigrasi.go.id.
Layanan Paspor Online
Pilih menu Layanan Publik > Layanan Paspor Online, kemudian pilih Pra Permohonan Personal. Isi data-data yang diminta sbb:
Pra Permohonan Personal 1
Perhatikan pilihan menu untuk tiap isian. Di Jenis permohonan, pilih
“Penggantian - Habis Berlaku” jika kamu sudah pernah punya paspor
sebelumnya atau “Baru - Paspor Biasa” apabila ini adalah paspor
pertamamu.
Di Jenis Paspor, pilih “e-passport 48h” untuk paspor
elektronik atau “48h - perorangan” untuk paspor biasa. Biaya pembuatan
e-paspor adalah 655 ribu rupiah sementara paspor biasa 255 ribu rupiah.
Pra Permohonan Personal 2
Isi semua data yang diminta selengkap mungkin, karena ini akan menghemat
waktumu saat mengisi formulir nantinya. Selanjutnya, unggah file yang
sudah disiapkan. Apabila sudah mengunggah Akta Kelahiran, maka Surat
Nikah & Ijazah tidak perlu diunggah, atau boleh juga diunggah di
bagian dokumen lain. Oya, meskipun tertulis akta kelahiran / ijazah
/surat nikah, apabila punya ketiganya tetap dibawa ya. Prioritas utama
adalah akta kelahiran, kalau tidak ada baru lah boleh pakai ijazah &
surat nikah.
Pra Permohonan Personal 3
Setelah selesai mengunggah, di halaman terakhir kita bisa memilih Kantor
Imigrasi terdekat. Rie sengaja pilih Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta
Pusat yang beralamat di
JL. Merpati Blok B 12 NO.3, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10720, karena sempat baca informasi bahwa disana ada fasilitas One Day Service. Kalo bener, lumayan banget cukup sehari jadi.
Pra Permohonan Personal 4
Nah, pendaftaran online sudah selesai. Sekarang, cek e-mail-mu. Seharusnya ada e-mail konfirmasi sbb:
Konfirmasi Pendaftaran Paspor Online
beserta attachment Bukti Pengantar ke Bank
Bukti Pengantar ke Bank
Berbekal bukti pengantar tersebut, kita bisa membayarkan biaya paspor
melalui BNI46, untuk kemudian mendapatkan kuitansi rangkap tiga. Nggak
punya waktu ke Bank di hari kerja? Jangan kuatir, sekarang sudah banyak
weekend banking yang tersedia.
Selesai bayar, buka kembali e-mail diatas, klik “lanjut” untuk
meneruskan proses pendaftaran. Setelah selesai, kembali cek e-mail-mu
untuk mendapatkan e-mail dengan lampiran tanda terima permohonan &
formulir SPRI (Surat Perjalanan Republik Indonesia) sbb:
Pendaftaran Paspor Online
Tanda Terima Permohonan
Jangan lupa Tanda Terima Permohonan & Formulir SPRI di print lalu
dilengkapi dengan tinta warna hitam, karena kalau salah isi pakai warna
biru, bakal disuruh ganti formulir & isi dari awal lagi.
Formulir SPRI 1
Formulir SPRI 2
Meskipun di Tanda Terima Permohonan tertulis jam 8:00 - 14:00, usahakan
datang lebih pagi supaya dapat antrian nomer awal. Rie kemarin datang
jam 7 pagi, sampai loket dicek kelengkapan (semua dokumen asli &
fotokopi di kertas A4), diberi map (gratis), dapat nomor antrian
berwarna putih (pendaftaran online) ke-5. Orang yang mengantri langsung
dapat nomor antrian berwarna merah. Mulai jam 8 pagi, sepuluh orang
pertama pemegang nomer antrian merah dan sepuluh orang pertama pemegang
nomer antrian putih, dipanggil ke lantai 2 untuk mengambil nomer antrian
(lagi) dari mesin. Disini akan dipisahkan antrian untuk yang membuat
paspor baru dan yang memperpanjang (sudah pernah punya paspor
sebelumnya).
Saat nomor antrian dipanggil, dokumen asli & fotokopi dalam map
diserahkan, petugas imigrasi check (disamakan dengan yang sudah kita
upload), sedikit wawancara (cuma ditanya mau pergi kemana), lalu foto
dan scan sidik jari, diberi surat pengambilan paspor, selesai. Sayangnya
saat kembali mengantri di loket pengambilan paspor, rie diberitahu
bahwa sudah tidak ada lagi layanan one day service (digantikan dengan
layanan One Stop Service), jadi pengambilan paspor adalah empat hari
kerja setelahnya. Waktu masih menunjukkan pukul 9 pagi, masih bisa
langsung ngantor. Pendaftaran online terbukti sangat menghemat waktu,
karena terlihat orang-orang yang bernomor antrian putih masih harus
mengantri ke BNI46 (ada loketnya di Kantor Imigrasi), sebelum wawancara
dan foto.
Di hari pengambilan paspor, rie langsung naik ke lantai 2, menyerahkan
surat pengambilan paspor, lalu menunggu dipanggil. Setelah mengisi buku
pengambilan dan menandatangani paspor baru, rie diminta untuk meng-copy
halaman paspor yang sudah ditanda tangan (mesin fotokopi ada di koperasi
lantai 1), lalu menyerahkannya hasil fotokopi ke petugas. Oya, paspor
lama rie juga dikembalikan. Lumayan ada berbagai cap visa buat
kenang-kenangan. :)
e-paspor (dengan chip) dan paspor biasa, serupa tapi tak sama
Horee… rie sudah bisa jalan-jalan lagi!
Nah, dengan proses semudah dan secepat ini, masih mau menggunakan jasa
agen perjalanan untuk mengurus paspor dengan harga diatas satu jutaan?
;)
Sumber :
http://wisata.kompasiana.com/jalan-jalan/2014/04/28/mengurus-paspor-sendiri-651948.html