Tanpa terasa Paspor RI saya sudah akan habis
berlaku dalam dua bulan ke depan dan terkait adanya rencana ke luar
negeri untuk suatu urusan yang direncanakan awal bulan depan maka saya
segera membuat paspor RI saya kembali. Kenapa istilah saya “membuat”
paspor RI bukan “memperpanjang” paspor RI karena menurut teman saya yang
bekerja di imigrasi memang tidak ada istilah memperpanjang namun semua
proses permohonan adalah membuat paspor baru.
Sebenarnya
sudah banyak teman yang mengingatkan sejak Februari 2014 lalu untuk
membuat kembali paspor, namun karena pikir saya tidak ada rencana dalam
bulan-bulan tersebut yang membutuhkan dokumen ini maka tidak saya buat
lagi.
Akhirnya dengan adanya agenda
yang cukup mendadak ke luar negeri tersebut saya gelimpangan bingung
harus buat baru di mana apakah di Yogyakarta tempat saya sekarang
tinggal atau saya membuat di kampung halaman saya sendiri yang notabene
saya harus cuti dan membuat paspor di Kantor Imigrasi Cilacap. Namun
karena cuti saya sudah cukup banyak, maka saya memutuskan untuk
memperpanjang paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta.
Dokumen-dokumen pun disiapkan seperti:
1. KTP asli dan fotokopi
2. KK asli dan fotokopi
3. Akta Lahir/Ijasah asli dan fotokopi
4. Surat Keterangan Pegawai *)
5. Tentunya paspor lama baik asli dan fotokopi harus disertakan
*)
khusus PNS/TNI/POLRI/Karyawan harus membuat surat keterangan ini,
apalagi apabila anda bukan berasal dari wilayah Kanim tersebut. Misal
saya berasal dari Banyumas memproses pembuatan di Yogyakarta maka
melampirkan Surat Keterangan Pegawai adalah sebuah mandatory.
Setelah
menyiapkan dokumen tersebut, saya berencana ke Kantor Imigrasi
Yogyakarta yang berada di Jl. Solo KM. 10 (samping Bandara) Jum’at pagi
tanggal 2 Mei 2014. Di sini saya sudah membayangkan, saya akan datang ke
kantor imigrasi ini 3 kali, yaitu pertama saya melakukan pendaftaran
dan pembayaran biaya paspor dan foto biometrik dan kemudian saya pasti
disuruh pulang untuk datang di hari berikutnya sesuai yang nantinya akan
ditentukan untuk foto paspor dan wawancara paspor dan saya akan datang
ketiga kalinya mengambil paspor RI saya yang baru.
Saya
sudah berpikir ini pasti ribet dan lama, apalagi salah satu teman
kantor saya kemarin mengalami hal tersebut. Namun tiba-tiba ketika
browsing di internet sehari sebelum kedatangan saya ke Kantor Imigrasi
saya menemukan blog yang menyampaikan bahwa permohonan paspor RI saat
ini bisa dilakukan secara online dan itu sudah bisa dilakukan di seluruh
Indonesia. Waw, saya sebenarnya sudah tahu ada aplikasi permohonan
paspor online namun saya kira masih berlaku khusus di Jakarta saja
(ketinggalan jaman banget ya :P ) dan saya pun sudah tahu apabila ada
aplikasi permohonan online pada saat saya membuat paspor jaman bahola
dulu namun kan itu hanya wacana dan belum berjalan kala itu setahu saya.
Atas dorongan dari blog itulah saya masuk ke link ini, link
untuk pra permohonan pembuatan paspor RI dari website Dirjen Imigrasi
Kemenkumham RI dan ternyata benar sudah bisa dilayani di seluruh
Indonesia (khususnya di Yogyakarta bisa, saya masih kurang tahu praktek
di lapangan di tempat lain). Saya pun mulai masuk ke web tersebut dan
mengeklik pra-permohonan pembuatan paspor dan mengisi seluruh isian yang
harus diisi. Tenang saja isiannya cuman dikit kok, hanya data pribadi
dan data orang tua saja. Namun teman-teman agar proses berjalan dengan
lancar, teman-teman perlu menyediakan scan dokumen persyaratan pembuatan
paspor yang saya sebutkan di atas tadi karena nantinya dari website ini
pula teman-teman diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen tersebut.
Saya pun melakukan proses ini melalui handphone saya karena kebetulan saya menyimpan dokumen-dokumen seperti akta lahir, KTP, KK, ijazah, paspor lama saya di handphone saya dan melalui handphone
pun proses bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Teman-teman tidak
perlu khawatir apabila teman-teman tidak menggunakan laptop atau desktop computer
untuk melakukan pendaftaran online tersebut. Bahkan saya mengisinya dan
meng-upload dokumen tersebut dalam perjalanan saya di bus menggunakan
jaringan provider nasional yang penting koneksi internetnya baik saja.
Oh ya saya lanjutkan setelah semua diisi dan di-upload teman-teman akan
diminta untuk memilih tanggal kehadiran ke Kantor Imigrasi dan
tentukanlah sesuai jadwal teman-teman yang free. Biasanya foto paspor dan wawancara khusus untuk pendaftaran online dibatasi dari pukul 08.00 s/d pukul 11.00.
Yang
saya salut dari sistem online ini adalah kita tidak perlu banyak
mengisi data isian dan tidak perlu banyak yang di-upload karena maksimal
kita upload 4 dokumen dengan minimal ukuran masing-masing file antara
100 kb s/d 1,8 mb. Mengisi permohonan ini hingga selesai sangatlah mudah
dan enak untuk dipahami, apabila saya hubungkan judul artikel saya di
atas “Saat Ini, Membuat Paspor RI Semudah Membuat Email”
malah saat ini menurut saya lebih mudah membuat paspor daripada membuat
email. Sistem ini mengingatkan saya pada saat saya akan membuat visa
B1/B2 di website Kedutaan Besar Amerika Serikat Jakarta namun sistem
membuat paspor ini masih sangat lebih mudah dan sama seperti di website
Kedubes AS Jakarta untuk wawancara pun dapat dilakukan sesuka hati kita
sesuai jadwal yang sudah ada dan bisa kita pilih.
Setelah
semua proses selesai, teman-teman akan mendapatkan email langsung dari
Kemenkumham RI dan di lampiran email tersebut ada dua lembar pdf yang
menyebutkan jadwal wawancara dan foto paspor serta perintah untuk
melakukan pembayaran biaya paspor sebesar Rp 200.000,- dan foto
biometrik sebesar Rp 55.000,- itu saja. Biaya tersebut harus dibayarkan
di Bank BNI terdekat di kota anda, saya membayar di BNI Bulaksumur UGM.
Hari
pun tiba, saya datang ke Kanim pukul 08.00 tepat alias tidak kurang
tidak lebih agar saya bisa masuk ke Kanim pertama kalinya. Namun
ternyata, Kanim sudah dibuka jam 8.00 kurang dan para pengunjung Kanim
pun sudah berjubel, namun sebagai pendaftar paspor online kita tidak
perlu mengantri panjang dengan mengambil nomor antrian loket untuk
memasukkan dokumen awal permohonan. Kita hanya perlu menengok ke kiri
dari pintu masuk untuk mengambil map kuning untuk tempat menyimpan
berkas asli dan fotokopian syarat yang diminta serta mengisi lembar
permohonan yang isiannya hampir sama dalam form aplikasi online. Setelah
pengisian dilakukan hal yang perlu Anda lakukan apabila anda melakukan
pembuatan ini di Kanim Yogyakarta adalah mendatangi loket dua yang
khusus untuk permohonan online.
Tak
lama setelah meletakkan dokumen di depan loket 2 saya langsung
dipanggil oleh petugas dan petugas tersebut memberikan saya satu copy
kwitansi pembayaran dari BNI dan copy permohonan online dan meminta saya
untuk mengambil nomor antrian di pintu depan apabila sudah jam 9.00
pagi. Dan di dalam kertas yang saya pegang pun tertera tulisan “jam 9”
yang artinya saya diperbolehkan ambil antrian jam 9.00 untuk ke loket 4
menyerahkan kwitansi ke kasir Kanim.
Saya
diminta menunggu sampai jam 9.00 padahal urusan saya di loket 1 sudah
selesai pukul 08.07 sehingga saya memberanikan diri untuk meminta nomor
antrian loket 4 di Security sehingga saya bisa ikut antrian, setelah
meminta dengan beralasan akhirnya saya pun diberikan nomor antrian ke
loket 4 kasir untuk menyerahkan bukti penerimaan berkas dari loket 2 dan
bukti pembayaran biaya dari BNI dan setelah itu saya langsung dipanggil
untuk foto dan wawancara.
Keseluruhan proses di Kantor Imigrasi ini saya habiskan selama 55 menit
sodara-sodara. Wah, saya salut dengan pelayanan dan perkembangan Kantor
Imigrasi saat ini. Dibandingkan pada permohonan tahun 2009, saya masuk
jam 08.00 antrian kedua namun foto dan wawancara paspor dilakukan
sekitar pukul 14.00 siang.
Setelah semua selesai saya diminta untuk kembali tiga hari kedepan untuk mengambil paspor baru saya.
Sumber : http://m.kompasiana.com/post/read/655534/1/saat-ini-membuat-paspor-ri-semudah-membuat-email.html
No comments:
Post a Comment