Monday, April 18, 2016

Ini tulisan bagus rhenald kasali


Selamat Datang Sharing Economy

17 March, 2016 , by Rumah Perubahan

Senin (14/3) lalu kawasan Balai Kota DKI Jakarta, Istana Negara, dan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika diserbu ribuan pengemudi taksi.

Mereka berdemo menolak kehadiran taksi yang berbasis aplikasi online. Anda pasti bisa dengan mudah menerka penyebabnya. Iya, penghasilan mereka terpangkas akibat hadirnya taksi berbasis aplikasi. Bahkan sebetulnya bukan hanya taksi itu yang membuat penumpang berpindah. Ojek online merebut sebagian pasar taksi konvensional.

Mereka mengeluh, utang setoran ke perusahaan terus bertambah. Padahal, uang yang dibawa pulang untuk makan anak-istri makin turun. Kita tentu prihatin dengan kenyataan tersebut. Apalagi jumlah pengemudi angkutan umum ini tidak sedikit. Seluruhnya bisa mencapai 170.000-an. Sampai di sini Anda mungkin bergumam: mengapa mereka tidak berubah saja? Ke mana para eksekutifnya? Mengapa mereka membiarkan pasarnya digerus para pelaku bisnis online tanpa berupaya melakukan perubahan internal? Tentu semua ini tak akan mudah.

Sampai di sini adagium perubahan kembali berbunyi: kalau rasa sakit manusia itu belum melebihi rasa takutnya, rasanya belum tentu mereka mau berubah. Maaf, pesan ini berlaku buat kita semua, baik yang sedang duka maupun yang masih gembira. Tapi, supaya fair, kita juga mesti melihatnya dari sisi yang lain, yakni pengemudi taksi berbasis aplikasi dan ojek online .

Mereka juga tengah mencari penghasilan untuk mencukupi kebutuhan anak istrinya. Lalu, pelanggannya juga senang memakai taksi berbasis aplikasi karena serasa naik mobil pribadi dan tarifnya pun murah. Begitu selesai langsung turun. Praktis. Tak pakai bayar-bayaran tunai. Bisnis taksi berbasis aplikasi ini juga punya pesaing. Anda bisa klik www.nebeng.com. Iniaplikasi yang juga mempertemukan pemilik kendaraan pribadi dengan mereka yang membutuhkan angkutan ke arah yang sama.

Tarifnya tak kalah bersaing. Misalnya tarif dari Perumahan Vila Nusa Indah di Bekasi ke Jakarta hanya Rp15.000 sekali jalan. Murah! Para pemilik kendaraan yang rela “ditebengi” ini juga ikut andil dalam mengurangi kemacetan di Jakarta. Ketimbang setiap orang naik mobil pribadi, lebih satu mobil dipakai bersama-sama dengan cara nebeng. Jumlah mobil yang masuk ke Jakarta jadi lebih sedikit.

Pertarungan Business Model

Tapi, mari kita bahas soal perseteruan taksi konvensional vs taksi berbasis aplikasi. Hadirnya taksi berbasis aplikasi, menurut saya, adalah penanda datangnya era crowd business. Apa itu crowd business? Sederhana. Ini bisnis yang kalau Anda mencoba mencari polanya bakal pusing sendiri. Sebab serba tidak jelas. Misalnya, tidak jelas batasan antara produsen dan konsumen. Juga, tidak jelas kreditor dengan debitor.

Siapapun bisa menjadi pemasok Anda, tetapi sekaligus menjadi konsumen Anda. Crowd business kian kencang berputar akibat kemajuan teknologi informasi— yang terutama membuat arus informasi mengalir deras dan sekaligus memangkas biaya-biaya transaksi. Dulu kalau kita mau mencari suatu barang mesti menghabiskan waktu, tenaga dan uang. Kita datang ke beberapa toko, melihat barang, membandingkan harganya, dan melakukan tawar-menawar.

Kalau setuju, baru kita membayar. Kini tidak perlu lagi. Kita cukup berselancar di dunia maya, mencari barang dan membandingkannya, memilih, memesan, lalu membayar. Semuanya bisa dilakukan tanpa kita harus beranjak dari kursi dan dengan biaya nyaris nol. Itu pula yang terjadi dalam perseteruan antara bisnis taksi konvensional vs taksi berbasis aplikasi.

Di bisnis taksi konvensional, kita bukan hanya harus membayar jasa angkutannya, tetapi secara tidak langsung juga mesti menanggung biaya kredit mobilnya, gaji pegawai perusahaan taksinya, biaya listrik dan AC, dan sebagainya. Di bisnis taksi berbasis aplikasi, kita tidak ikut menanggung biaya-biaya tersebut. Jadi, tak mengherankan kalau tarifnya bisa lebih murah. Kolega saya pernah membandingkan.

Untuk rute Cakung ke Halim Perdanakusuma yang samasama di Jakarta Timur, dengan taksi konvensional tarifnya Rp105.000, sementara dengan taksi berbasis aplikasi hanya Rp55.000. Ini jelas pilihan yang mudah buat calon konsumen. Switching cost dalam industri ini amat rendah. Maka terjadilah downshifting. Lalu, bagaimana yang satu bisa lebih mahal ketimbang yang lain? Ini adalah persoalan model bisnis.

Analoginya mirip bisnis penerbangan full service dengan low cost carrier (LCC). LCC mendesain model bisnisnya dengan memangkas berbagai biaya, sehingga tarifnya menjadi lebih murah ketimbang maskapai penerbangan yang full service. Model bisnis inilah yang membuat bisnis taksi era lama bakal segera usang.

Pesaingnya bukan sesama bisnis taksi, melainkan para pembuat aplikasi yang mempertemukan para pemilik mobil pribadi dengan calon konsumen yang membutuhkan jasa angkutan. Selamat datang di peradaban sharing economy. Efisiensi menjadi kenyataan karena kita saling mendayagunakan segala kepemilikan yang tadinya idle dari owning economy.

Berdamai, bukan Menentang

Kasus serupa bisnis taksi bakal kita jumpai dalam bisnis-bisnis yang lain. Di luar negeri, pangsa pasar bisnis perbankan mulai terganggu oleh hadirnya perusahaan-perusahaan crowd funding. Anda bisa cek ini di www. l e n d i n g c l u b . com. Perusahaan ini mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit ke masyarakat.

Bedanya, proses mendapatkan kreditnya jauh lebih simpel ketimbang perbankan, dan suku bunganya pun lebih murah. Di Indonesia, bisnis ala lending club sudah ada. Anda bisa cek website-nya di www.gandengtangan.org. Memang untuk sementara bisnis yang didanai masih untuk usaha skala UMKM dan social enterprise. Tapi, siapa tahu ke depannya bakal melebar ke mana-mana Di luar negeri, ada www.airbnb.com yang mempertemukan para pemilik rumah pribadi yang ingin menyewakan rumahnya dengan orang-orang yang mencari penginapan.

Soal tarif, jelas lebih murah ketimbang hotel. Lalu, ada juga aplikasi yang mempertemukan para pemilik mobil pribadi dengan calon konsumen angkutan darat. Namanya Lyft. Hadirnya aplikasi ini membuat bisnis taksi tersaingi. Begitulah, kita tak bisa membendung teknologi. Ia akan hadir untuk menghancurkan bisnis bisnis yang sudah mapan—yang tak bisa beradaptasi dengan perubahan.

Persis kata Charles Darwin, "bukan yang terkuat yang akan bertahan, tetapi yang mampu beradaptasi dengan perubahan". Maka, kita harus berdamai dengan perubahan. Bagaimana caranya? Di luar negeri, para pengelola chain hotel berdamai dengan kompetitornya, para pemilik rumah yang siap disewakan melalui jasa www.airbnb.com . Caranya, mereka menjadi pengelola dari rumah-rumah yang bakal disewakan tersebut sehingga ruangan dan layanannya memiliki standar ala hotel.

Belum lama ini saya menikmatinya di sebuah desa di Spanyol Selatan, dan saya puas. Kasus serupa menimpa Lego, perusahaan mainan anak, yang terancam bangkrut pada awal 1990-an. Hadirnya video games membuat anak-anak kita tak berminat lagi dengan batu bata mainan buatan Lego. Namun, perusahaan itu mampu bangkit lagi dengan mengandalkan inovasi dari orangorang di luar perusahaan, atau crowd sourcing.

Mereka semua belajar dari model bisnis Kick Starter yang fenomenal. Lego tak melawan perubahan, tetapi berdamai. Saya tidak punya resep khusus bagaimana caranya setiap perusahaan mesti menghadapi perubahan. Intinya jangan menentang. Berdamailah dengan perubahan.

Demikian juga pesan saya kepada bapak Presiden, Menteri Perhubungan, Gubernur DKI, dan Menteri Kominfo. Kita butuh cara baru yang berdamai dengan perubahan. Maka, kita semua akan selamat.

Rhenald Kasali



Sumber : copas
Pasal-pasal penting RUU Pengampunan Pajak

1. Setiap Wajib Pajak (WP) berhak mendapatkan pengampunan pajak kecuali WP yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sedang proses peradilan, atau sedang menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan.

2. Tarif uang tebusan yang harus dibayar ke kas Negara atas Harta yang diungkapkan:
- 2% untuk periode pelaporan pada bulan pertama sampai akhir bulan ketiga sejak UU berlaku
- 4% untuk perode pelaporan pada bulan keempat sampai akhir bulan keenam sejak UU berlaku
- 6% untuk periode pelaporan bulan ketujuh sejak UU berlaku sampai 31 Desember 2016.

 3. Jika harta yang diungkapkan dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak berada di luar wilayah Indonesia dan dialihkan ke dalam wilyah tertentu, tariff uang tebusan yang harus dibayar.
- 1% untuk periode pelaporan bulan pertama sampai akhir bulan ketiga sejak UU berlaku
- 2% untuk periode pelaporan bulan keempat sampai akhir bulan keenam sejak UU berlaku
- 3% untuk periode pelaporan bulan ketujuh sejak UU berlaku sampai 31 Desember 2016.

4. Dasar pengenaan uang tebusan dihitung berdasarkan harta bersih 31 Desember 2015 dikurangi harta bersih dalam SPT Pajak penghasilan terakhir dan tambahan nilai harta bersih yang diperoleh pada tahun pajak 2015 yang telah dilaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan 2015. Nilai Harta Bersih merupakan selisih antara nilai harta dikurangi utang.

5. WP yang telah memperoleh tanda terima Surat Permohonan Pengampunan Pajak tidak dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, dan tidak dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan sampai diterbitkannya Surat Keputusan Pengampunan Pajak, untuk masa pajak sampai dengan 31 Desember 2015.

 6. Menteri menerbitkan Surat Keputusan Pengampunan Pajak dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

7. Untuk yang melakukan  repatriasi, harus menginvestasikan harta selain berupa kas atau setara as ke dalam wilayah Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 31 Desember 2016.

8. Investasi dilakukan dalam wilayah NKRI dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun sejak diinvestasikan dalam bentuk surat berharga Negara Republik Indonesia, obligasi Badan Usaha Milik Negara, atau investasi keuangan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri.

9. Dalam hal WP menghendaki bentuk investasi lain, WP dapat mengalihkan investasi pada tahun kedua dan/atau tahun ketiga dalam bentuk
 - Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan
- Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
- Investasi sector riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah melalui PMK
- Investasi di sector property

 10. Data dan Informasi yang terdapat dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap WP

11. Bagi WP yang telah membayar uang tebusan pengampunan pajak atas harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, dan harta berupa saham ang belum dibaliknamakan atas nama WP harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama WP.

12. Atas pengalihan hak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan, apabila pengalihan hak dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak mengajukan permohonan Pengampunan Pajak

13. Pegawai Kementerian Keuangan tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyidikan, atau dituntut baik secara perdata maupun pidana apabila dalam melaksanakan tugas didasarkan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ini.

 Selangkah lagi, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak bisa lahir. Mulai hari ini, Komisi XI yang ditunjuk Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk membahas dijadwalkan akan mulai menggelar pertemuan internal.

Pertemuan itu utk membicarakan tahapan pembahasan RUU pengampunan pajak  alias tax amnesty itu. “Senin (hari ini), dijadwalkan ada rapat tertutup soal tax amnesty,” kata Andreas Eddy Susetyo, Anggota Komisi XI kepada KONTAN, Minggu(17/04


Sumber : copas
Pantesan Taxi Online disukai banyak orang:

1murah
2 mbl bagus
3 muat banyak
4 g takut nyasar
5 g perlu ribet uang kembalian
6 g takut Argo Kuda
7 bisa charge hp
8 ada permen aqua tisu
9 dilihat tetangga "wah udah pake sopir"πŸ˜ƒπŸ˜ƒ
10 ditanya satpam kompleks, wah bpk mobilnya ganti2 πŸ˜ƒπŸ˜ƒπŸ˜ƒπŸ˜œπŸ˜œπŸ˜œ


Sumber : unknown
Analisa saya demo ini adalah pesanan dan semata perang bisnis:

- Grab, perusahaan pesaing Uber, yang basisnya di Singapura baru saja menjalin hubungan bisnis strategis dengan Lippo Group Indonesia. Lippo masuk ke bisnis IT sejak tahun lalu lewat MatahariMall yang disuntik US$500 juta (Rp6,5 triliun). Nantinya Grab akan menjadi moda untuk logistik MatahariMall yang menargetkan penjualan US$1 miliar (Rp13,1 triliun) dalam 2-3 tahun ke depan. Grab mengklaim bahwa sayap bisnisnya, GrabCar, menguasai 50% dari pasar "taksi pribadi" di Indonesia per akhir 2015.
Grab, yang juga disokong oleh investor Didi Kuaidi dari China, GGV Capital, dan SoftBank, saat ini valuasinya ditaksir US$1 miliar (Rp13,1 triliun).

- Uber. Ujung-ujungnya adalah IPO. Didirikan 2009 oleh Travis Kalanick dan Garrett Camp, basisnya di San Fransisco. Sekarang ada di 300-an kota di 68 negara. Menurut PriceWaterhouseCoopers, per 2025 valuasinya ditaksir US$335 miliar (Rp4.407 triliun).
Pendapatan Uber diperoleh dari fee transaksi 20% dari setiap booking. Informasinya, per akhir 2015, nilai kotor booking mencapai US$10,84 miliar (Rp142,6 triliun). Komisi 20% berarti sekitar US$2 miliar (Rp26,3 triliun). Tahun ini, diproyeksikan nilai bookingnya US$26,12 miliar (Rp343,6 triliun) atau pendapatan dari komisi mencapai US$5,2 miliar (Rp68,4 triliun).

- Gojek. Ini jelas Northstar Group via NSI Ventures. Sudah berbadan hukum Indonesia yakni PT Gojek Indonesia. Menurut Bareksa.com, Northstar menyuntik dana US$200 juta (Rp480 miliar) secara bertahap buat Gojek. Sementara pesaingnya, GrabBike via PT Metro Asia Pasific yang induknya di Malaysia, dapat suntikan US$350 juta (Rp490 miliar) dari Coateu Management LLC dan China Investment Corporation (CIC).

- TAXI. Ini taksi Express yang pemiliknya adalah Peter Sondakh melalui PT Rajawali Corpora. Tahun lalu sempat dilirik mau dibeli oleh Saratoga (Sandiaga Uno dan Edwin Soeryadjaya) tapi batal. Revenue (TTM) Rp971 miliar dan net income (TTM) Rp20 miliar. Total asetnya (Q) Rp2,9 triliun. Nilai kapitalisasi pasar saham TAXI di bursa adalah Rp519 miliar. Siang ini nilai sahamnya melonjak 9 poin jadi Rp242/lembar.

- BIRD. Ini taksi Blue Bird. Pemegang saham terbesar adalah PT Pusaka Citra Djokosoetono (37,17%). Salah satu komisaris independennya adalah Prof. Hikmahanto Juwana (UI). Kapitalisasi pasarnya di bursa Rp16 triliun. Total asetnya (Q) Rp6 triliun. Net income (TTM) Rp823 miliar. Pendapatan (TTM) Rp5,3 triliun (kebanyakan dari pelanggan korporat). Siang ini sahamnya ngebut 25 poin menjadi Rp6.425/lembar.

Coba share ke driver2 itu πŸ‘†mereka gak ngerti
ngertinya: uber driver bisa bawa pulang 500rb/hari. Taxi driver cuma 20rb/hari. Pdhl ini perang bisnis. πŸ˜‚
Kasihan para driver cuma menjadi korban


Sumber : unknown
Gemes banget liat kelakuan sopir angkutan umum...

Mau nutup aplikasi Uber dan Grab aja pake demo gede2an dan bikin macet..! Belum rusuh...
Padahal kan gampang, cara cepet nutup aplikasi tinggal teken yg lama nama app-nya
Pilih UN-INSTALL......  Beres....!!!

Gitu aja kok repot... πŸ˜…πŸ˜…πŸ˜…


Submer : unknown
Ada analisa dari teman: Sharing hasil ngobrol sm beberapa driver bb, secara umum apa yg dituntut oleh para pengemudi taxi itu bias kl menurut saya..

1. Penutupan aplikasi
2. Pengenaan pajak/ kir
3. Plat kuning
4. Penyesuaian tarif
5. Regulasi

Mereka ternyata bingung ketika tuntutan mereka itu blunder..

Gini..

1. Pak, kl aplikasi yg ditutup bukan nya bb dan ex juga ada aplikasi nah gmn tuh.. Mereka hanya bilang yah itu dia pak.. Apakah penumpang harus kembali ke jaman dahulu kala harus keluar komplek ke jalan besar hujan2an atau panas2an bawa bayi atau orang tua jika mau naik taxi? Kok primitif sih..

2. Percaya sama saya deh.. dari beberapa  taxi bb yg saya naikin pengemudi ga ada yg ngeh bahwa tarif pajak tahunan stnk mereka (taxi) itu hanya sepersepuluh atau seperdelapan dr pajak stnk tahunan mobil uber dan grab.. Iya betul kurleb hanya sepersepuluh atau seperdelapan saja! Cek ajah atau suruh pengemudi taxi yg cek.. Biaya kir sekitar 65rb per 6 bulan. Tetep lebih murah jauh pajak mereka jika dibandingkan total pajak uber dan grab. Pengemudi yg udh2 lgs diem kl kita ajak diskusi spt itu..

3. Plat kuning.. Bb punya goldenbird dan ngetem di bandara dgn parkiran khusus.. Suruh kuningin juga  tuh.. Pengemudi kembali nyengir..

4. Penyesuaian tarif.. Pak pengemudi yg baik.. Dgn pajak yg semurah itu harusnya peruzahaan bapak yg menyesuaikan tarif bukan uber atau grab.. Kembali spt biasa pengemudi nyengir 😁

5. Nah kalau regulasi saya setuju Pak pengemudi kl itu tuntutannya. Kl memang Uber dan Grab harus mengikuti aturan yg berlaku di Indonesia. Cuma nda khawatir kl nanti pajak stnk akan sama dengan kendaraan taxi maka tarif mereka bisa lebih murah lagi Pak hehee..

Kebetulan krn pekerjaan sehingga dr senin smp jumat kemarin saya selalu naik bb dan  menyempatkan ngobrol ringan dgn pengemudinya sepanjang perjalanan dan hampir semuanya hanya bingung dan nyengir bahkan ujung2nya mereka menyanggah ikutan demo.. saya ga ikut demo, itu pengurus dan ada biaya operasional kl pengemudi libur mau ikut demo sekitar 50-150ribu. Bb hanya mengeluarkan kendaraan yg berumur 5 thn utk demo kemarin.. Ooh ternyata disupport oleh perusahaan toh..

Intinya kl menurut saya pribadi demo mereka adalah titipan dari pengusaha yg merugi akibat kehadiran uber dan grab

Secara aspiratif PPAD yg mendadak exist itu hanya menuntut uber dan grab hangus dr muka bumi.. Mereka intinya takut bersaing dgn Uber dan Grab. Para pengusaha itu panik dgn harga saham2 yg semakin menurun..

Kl mau berkaca, seharusnya taxi menurunkan tarifnya. Jgn mencoba melawan jaman yg semakin maju dan canggih dgn menjadi primitif.. Tapi lebih agar dpt bersaing kembali di pazar modern dan teknologi yg cianggih ini.. inovasi sangat dibutuhkan untuk mau maju menjadi terdepan atau setidaknya menjadi pesaing dlm era ini..

Harapan saya, kalau memang pengemudi tidak mengetahui akan tujuan demo sebenarnya, semoga coretan ini bisa menjadikan mereka lebih paham apakah mereka menjadi alat atau murni menyalurkan aspirasinya..😊

#repathfromsomeone


Sumber : unknown