Pasport adalah tiket untuk melihat dunia ~ Rhenald Kasali @ Jawapos 2011Semua orang bisa mengurus paspor dengan mudah dan cepat. Tenang, rie bukan agen perjalanan yang akan meminta tambahan biaya untuk pengurusan paspormu. Sebaliknya, rie mau menyarankanmu untuk mengurus paspor sendiri. Ya, urus paspor sendiri, kenapa tidak?
Dulu, rie selalu pakai bantuan agen perjalanan untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi Bandung. Akhir bulan lalu (Maret 2014), rie coba untuk mengurus sendiri dengan memanfaatkan layanan paspor online.
Langkah pertama, siapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran / ijazah /surat nikah, dan paspor lama. Scan terlebih dahulu dokumen-dokumen tersebut dan simpan dalam format .jpg dengan ukuran file minimal 100KB / maksimal 1.8 MB. Daftar lengkap persyaratan pengajuan permohonan paspor ada disini. Setelah dokumen lengkap, buka situs www.imigrasi.go.id.
Pilih menu Layanan Publik > Layanan Paspor Online, kemudian pilih Pra Permohonan Personal. Isi data-data yang diminta sbb:
Perhatikan pilihan menu untuk tiap isian. Di Jenis permohonan, pilih “Penggantian - Habis Berlaku” jika kamu sudah pernah punya paspor sebelumnya atau “Baru - Paspor Biasa” apabila ini adalah paspor pertamamu.
Di Jenis Paspor, pilih “e-passport 48h” untuk paspor elektronik atau “48h - perorangan” untuk paspor biasa. Biaya pembuatan e-paspor adalah 655 ribu rupiah sementara paspor biasa 255 ribu rupiah.
Isi semua data yang diminta selengkap mungkin, karena ini akan menghemat waktumu saat mengisi formulir nantinya. Selanjutnya, unggah file yang sudah disiapkan. Apabila sudah mengunggah Akta Kelahiran, maka Surat Nikah & Ijazah tidak perlu diunggah, atau boleh juga diunggah di bagian dokumen lain. Oya, meskipun tertulis akta kelahiran / ijazah /surat nikah, apabila punya ketiganya tetap dibawa ya. Prioritas utama adalah akta kelahiran, kalau tidak ada baru lah boleh pakai ijazah & surat nikah.
Setelah selesai mengunggah, di halaman terakhir kita bisa memilih Kantor Imigrasi terdekat. Rie sengaja pilih Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat yang beralamat di JL. Merpati Blok B 12 NO.3, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10720, karena sempat baca informasi bahwa disana ada fasilitas One Day Service. Kalo bener, lumayan banget cukup sehari jadi.
Nah, pendaftaran online sudah selesai. Sekarang, cek e-mail-mu. Seharusnya ada e-mail konfirmasi sbb:
beserta attachment Bukti Pengantar ke Bank
Berbekal bukti pengantar tersebut, kita bisa membayarkan biaya paspor melalui BNI46, untuk kemudian mendapatkan kuitansi rangkap tiga. Nggak punya waktu ke Bank di hari kerja? Jangan kuatir, sekarang sudah banyak weekend banking yang tersedia.
Selesai bayar, buka kembali e-mail diatas, klik “lanjut” untuk meneruskan proses pendaftaran. Setelah selesai, kembali cek e-mail-mu untuk mendapatkan e-mail dengan lampiran tanda terima permohonan & formulir SPRI (Surat Perjalanan Republik Indonesia) sbb:
Jangan lupa Tanda Terima Permohonan & Formulir SPRI di print lalu dilengkapi dengan tinta warna hitam, karena kalau salah isi pakai warna biru, bakal disuruh ganti formulir & isi dari awal lagi.
Meskipun di Tanda Terima Permohonan tertulis jam 8:00 - 14:00, usahakan datang lebih pagi supaya dapat antrian nomer awal. Rie kemarin datang jam 7 pagi, sampai loket dicek kelengkapan (semua dokumen asli & fotokopi di kertas A4), diberi map (gratis), dapat nomor antrian berwarna putih (pendaftaran online) ke-5. Orang yang mengantri langsung dapat nomor antrian berwarna merah. Mulai jam 8 pagi, sepuluh orang pertama pemegang nomer antrian merah dan sepuluh orang pertama pemegang nomer antrian putih, dipanggil ke lantai 2 untuk mengambil nomer antrian (lagi) dari mesin. Disini akan dipisahkan antrian untuk yang membuat paspor baru dan yang memperpanjang (sudah pernah punya paspor sebelumnya).
Saat nomor antrian dipanggil, dokumen asli & fotokopi dalam map diserahkan, petugas imigrasi check (disamakan dengan yang sudah kita upload), sedikit wawancara (cuma ditanya mau pergi kemana), lalu foto dan scan sidik jari, diberi surat pengambilan paspor, selesai. Sayangnya saat kembali mengantri di loket pengambilan paspor, rie diberitahu bahwa sudah tidak ada lagi layanan one day service (digantikan dengan layanan One Stop Service), jadi pengambilan paspor adalah empat hari kerja setelahnya. Waktu masih menunjukkan pukul 9 pagi, masih bisa langsung ngantor. Pendaftaran online terbukti sangat menghemat waktu, karena terlihat orang-orang yang bernomor antrian putih masih harus mengantri ke BNI46 (ada loketnya di Kantor Imigrasi), sebelum wawancara dan foto.
Di hari pengambilan paspor, rie langsung naik ke lantai 2, menyerahkan surat pengambilan paspor, lalu menunggu dipanggil. Setelah mengisi buku pengambilan dan menandatangani paspor baru, rie diminta untuk meng-copy halaman paspor yang sudah ditanda tangan (mesin fotokopi ada di koperasi lantai 1), lalu menyerahkannya hasil fotokopi ke petugas. Oya, paspor lama rie juga dikembalikan. Lumayan ada berbagai cap visa buat kenang-kenangan. :)
Horee… rie sudah bisa jalan-jalan lagi!
Nah, dengan proses semudah dan secepat ini, masih mau menggunakan jasa agen perjalanan untuk mengurus paspor dengan harga diatas satu jutaan? ;)
Sumber : http://wisata.kompasiana.com/jalan-jalan/2014/04/28/mengurus-paspor-sendiri-651948.html
No comments:
Post a Comment