Bisa ajukan pencairan di cabang mana saja (apabila kartu jamsostek asli ada).
Kalau kartu jamsostek hilang maka pengajuannya harus di kantor cabang asal/cabang pembuka (dengan memberikan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, lembar yg aslinya tapi siapkan juga foto copy-an untuk kemungkinan bila diminta).
Kalau kartu jamsostek hilang maka siapkan Akta kelahiran dan ijazah (asli dan foto copy), utk jaga-jaga apabila diminta => di kantor cabang Setia Budi dimintain Akta kelahiran/Ijazah (salah satu aja).
Harus membawa semua dokumen asli (selain foto copy-an) sesuai dengan persyaratan pengajuan pencairan, dokumen asli tsb untuk ditunjukkan ke petugasnya.
Jangan lupa bawa materai Rp 6.000 (bawa 2 pcs ; mungkin saja akan dibutuhkan, nanti ribet kalo mesti nyari penjualnya) => waktu cairin di cabang Pluit pakai materai 1 pcs, di cabang Setia Budi tdk perlu materai
Minta formulir isian ke petugas jaga (biasanya security) dan kalo ada yg tdk dimengerti tanya2 aja tata cara prosedurnya (step-step nya) ke dia karena masing-masing cabang tidak begitu sama.
Surat pernyataan belum bekerja diatas materai secukupnya (mungkin dimintain, mungkin juga tidak, tapi tidak ada salahnya dipersiapkan tapi tempelin materai dan tanda tangannya sewaktu petugasnya minta aja) => di cabang Setia Budi tidak dimintain.
Kurang dari 7 hari setelah pengajuan tersebut PT Jamsostek (Persero) melakukan pembayaran JHT (bisa cash ataupun transfer) => pengajuan di Cabang Setia Budi hari Senin pagi, hari Kamis sore dana sudah masuk di rekening tabungan.
Membawa buku tabungan dan foto copy lembar yg ada nomor rekening apabila ingin ditransfer.
Uang tunai bisa diterima di hari yg sama apabila nominalnya kurang dari Rp 5 juta (kalo tidak salah), apabila diatas itu maka disuruh kembali lagi ke kantor BPJS sekitar 3 hari kemudian (terima dalam bentuk cek tunai yg nanti cairin sendiri di bank yg namanya tertera di lembaran cek).
Note :
Harus telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun dan telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja => 5 tahun 1 bulan
-o0o-
Jaminan Hari Tua (JHT)
Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.
Program Jaminan Hari Tua
Definisi
Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.Iuran Program Jaminan Hari Tua:
- Ditanggung Perusahaan = 3,7%
- Ditanggung Tenaga Kerja = 2%
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
- Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
- Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan
- Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI
Tata Cara Pengajuan Jaminan
-
Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan
formulir 5 Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan
melampirkan:
a. Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli (siapin aja fotokopi-nya juga0
b. Kartu Identitas diri KTP/SIM (asli dan fotokopi)
c. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (asli dan fotokopi)
d. Surat pernyataan belum bekerja diatas materai secukupnya
e. Kartu Keluarga (KK) (asli dan fotokopi)
- Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter
-
Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:
a. Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
b. Photocopy Paspor
c. Photocopy VISA
-
Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
a. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
b. Photocopy Kartu keluarga
- Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja
dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5
tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga
kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:
a. Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
b. Surat pernyataan belum bekerja lagi
c. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI
-o0o-
Surat kehilangan dari kepolisian
Ini formulir waktu pengajuan di tahun 2014 di Kantor cabang Setia Budi (Menara Jamsostek II).
Samperin security n tanya gimana caranya cairin jamsostek. Formulir-formulir isian nantinya akan diberikan oleh petugas jaga (biasanya security).
Ini formulir waktu pengajuan di tahun 2014 di Kantor cabang Setia Budi (Menara Jamsostek II).
Samperin security n tanya gimana caranya cairin jamsostek. Formulir-formulir isian nantinya akan diberikan oleh petugas jaga (biasanya security).
No comments:
Post a Comment