Monday, September 15, 2014

Mau Tak Antre di Bagian Imigrasi? Miliki Paspor Jenis Ini


JAKARTA, KOMPAS.com — Sejak tahun 2013, kantor Imigrasi telah melayani pembuatan paspor elektronik. Saat di bandara, pemegang paspor ini tidak perlu repot-repot mengantre di bagian Imigrasi.

"E-paspor itu mempermudah pelayanan orang dalam pemberangkatan, semacam e-toll pass. Di negara tujuan yang telah menggunakan auto gate, dia tidak melalui petugas Imigrasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat Bambang Satrio, Kamis (14/8/2014).

Bambang menjelaskan, beberapa negara, termasuk di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, telah menggunakan sistem auto gate. Maka dari itu, para pemilik paspor elektronik ini dapat langsung melalui auto gate untuk verifikasi tanpa harus mengantre dalam pemeriksaan paspor yang dilakukan petugas Imigrasi. Sebab, jelasnya, paspor elektronik memiliki cip yang dapat dibaca oleh auto gate. "Dalam cip tersebut tersimpan data pemegang paspor," ujar Bambang.

Paspor elektroni kini masih berbentuk buku layaknya paspor biasa. Adanya paspor elektronik ini, kata Bambang, dapat menguntungkan sebab paspor tidak bisa dipalsukan, dan bukan berarti paspor model lama ditarik.

Menurut dia, pemohon diberi kesempatan memilih, apakah hendak membuat paspor biasa atau paspor elektronik. Pilihan tersebut akan ditanyakan saat dilakukannya wawancara. Bila akan membuat paspor elektronik, nantinya petugas akan mengeluarkan bukti permohonan pembuatan paspor elektronik.

Bambang mengatakan, pelayanan pembuatan paspor elektronik ini tidak berbeda dengan paspor biasa, yakni memakan waktu antara tiga sampai lima hari kerja. Untuk masalah biaya, paspor elektronik memang terbilang lebih mahal. Bila untuk pembuatan paspor biasa menghabiskan biaya hanya sekitar Rp 360.000, biaya pembuatan paspor elektronik sekitar Rp 660.000.

"Kami mengakui, untuk pelayanan paspor memang naik dibanding dulu hanya sekitar Rp 200.000 dan untuk paspor elektronik memang lebih mahal," katanya.

Pelayanan elektronik paspor berbeda dengan pelayanan pembuatan paspor sistem online. Bambang menjelaskan, sistem online dalam pembuatan paspor ada pada tahap pendaftaran, yakni untuk memudahkan mengisi data pribadi. Pendaftaran dapat dengan mengisi di laman Ditjen Imigrasi Indonesia, www.imigrasi.go.id.

"Jadi, nanti pemohon datang ke kantor Imigrasi hanya tinggal verifikasi data," ujar Bambang.

Setelah mengisi data pribadi pada situs web, Bambang berujar, pemohon dapat mendatangi kantor Imigrasi mana pun, tidak harus sesuai dengan daerah asalnya tinggal. "Sekarang sistemnya sudah bisa membuat paspor tidak sesuai dengan wilayah di tempat dia tinggal," ujarnya.

Dengan sistem ini pula, lanjut dia, pemohon paspor hanya dua kali mendatangi kantor Imigrasi. Pertama, pada saat verifikasi data dan selanjutnya pengambilan paspor yang telah diterbitkan. Pada kedatangan pemohon melakukan verifikasi data, kata Bambang, dia akan dilayani dengan cara one stop service (OSS), yakni pelayanan satu meja. Menurut dia, pelayanan ini memudahkan lantaran memangkas tahapan pelayanan yang berbelit-belit.

"Dengan OSS ini, bila dahulu rangkaian buat paspor bisa 12 tahapan, ini bisa dilayani oleh satu petugas saja," ujarnya.

Pemohon akan melakukan penerimaan verifikasi data, wawancara, hingga foto pada satu petugas. Adapun pelayanan ini mulai berlaku sejak 27 Januari 2014.


Adysta Pravitra Restu Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
 

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2014/08/15/09142931/Mau.Tak.Antre.di.Bagian.Imigrasi.Miliki.Paspor.Jenis.Ini
 

No comments:

Post a Comment