Thursday, December 9, 2010

Mau Ganti Nama Lahir...?, Ini Caranya


Apakah ada dari kita yang akhir-akhir ini berniat untuk mengganti nama asli atau merubah nama lahir kita menjadi sebuah nama baru...?

Mungkin kita biasa mendapati jika ada seorang tetangga kita membikin sebuah hajatan untuk mengganti nama salah satu anak mereka yang masih kecil (anggaplah balita), tujuan utama dari mengganti nama tersebut yang biasa kita dengar (adat di Indonesia) adalah supaya si anak terhindar dari penyakit yang dia derita jika memakai nama yang lama. Jika anak kita sering sakit-sakitan lebih baik ganti saja namanya dengan nama baru, mungkin si anak terlalu berat memakai nama tersebut. Begitulah kira-kira pernyataan yang biasa terlontar.

Sekarang yang jadi pertanyaannya adalah bisakah kita yang sudah dewasa mengganti nama lahir kita...?, dan bagaimana pula dengan dokumen-dokumen penting kita yang lainnya yang menggunakan nama lama...?. Sebut saja KTP, Kartu Keluarga, Ijazah, Raport, Rekening Bank, dll.

Jawaban dari pertanyaan itu tentu saja adalah bisa karna negara pun telah mengatur prosedur tentang perubahan nama. Karena perubahan nama ada kaitannya dengan Akta Kelahiran yang merupakan sebuah dokumen hukum, maka perubahannya pun harus melalui penetapan Pengadilan Negeri seperti tertulis dalam Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dimana kita berada.

Nah dalam artikel ini penulis ingin berbagi wawasan tentang prosedur bagaimana cara merubah nama kita dalam urusan Administarsi Negara. Tentunya kita gak ingin nama baru kita nanti hanya diakui dalam lingkungan keluarga sedangkan negara tidak mengakuinya. Setelah mencari-cari di internet penulis mendapatkan prosedur perubahan nama seperti dibawah ini:

Prosedur Ganti Nama
  1. Orangtua (bagi anak di bawah 17 tahun) atau si anak sendiri (bila sudah 17 tahun ke atas) harus mengajukan permohonan ke Panitia Perdata Pengadilan Negeri setempat (sesuai domisilinya) dengan menyebutkan alasan penggantian nama tersebut.
  2. Menyertakan dokumen berupa KTP suami-istri, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, dan Akta Kelahiran anak yang ingin diubah namanya. Untuk anak 17 tahun ke atas, cukup menyertakan KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
  3. Setelah menjalani proses persidangan dengan membawa saksi-saksi (biasanya minimal 2 orang) dan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, Pengadilan Negeri akan mengeluarkan amar keputusan.
  4. Berdasarkan amar keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri tadi, di balik lembar Akta Kelahiran akan dibuatkan Catatan Pinggir yang memuat keterangan mengenai perubahan nama tersebut.
  5. Berdasarkan amar keputusan itu pula, Pengadilan Negeri akan memerintahkan Kantor Catatan Sipil tempat Akta Kelahiran tersebut diterbitkan untuk mencatat perubahan nama tersebut. Jadi, kalau yang bersangkutan lahir di Aceh, contohnya, sementara ia kini berdomisili di Jatinegara, Jakarta Timur, maka ia tidak perlu repot-repot mengurus ganti nama di Pengadilan Negeri Aceh, melainkan cukup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Akta Ganti Nama
I.Prosedur & Tata Cara Penerbitan Akta Ganti Nama.
  1. Pemohon : Mengisi formulir permohonan pencatatan ganti nama serta melampirkan persyaratan yang diperlukan.
  2. Petugas Loket : a. Menerima dan meneliti berkas permohonan pencatatan ganti nama beserta persyaratan yang diperlukan. b. Mengirim berkas permohonan beserta persyaratan kepada Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil.
  3. Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil : a. Menerima dan meneliti berkas permohonan yang diajukan. b. Memberi petunjuk dan meneruskan kepada Petugas Operator untuk diproses.
  4. Petugas Operator : a. Menerima petunjuk dan meneliti berkas permohonan dari Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil. b. Melakukan proses pencatatan dan membuat catatan pinggir pada akta dan kutipan akta yang bersangkutan. c. Melakukan proses pencetakan rancangan akta dan kutipan akta. d. Menyerahkan hasil pencetakan rancangan akta dan kutipan akta yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonan kepada Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil.
  5. Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil : a. Menerima dan meneliti hasil pencetakan rancangan akta dan kutipan akta yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonan dari Petugas Operator serta memarafnya. b. Meneruskan kepada Kepala Bidang Catatan Sipil.
  6. Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil : a. Menerima dan meneliti hasil pencetakan rancangan akta dan kutipan akta yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonan dari Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil. b. Mengirim hasil pencetakan akta dan kutipan akta yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonannya kepada Kepala Badan.
  7. Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil: a. Menerima rancangan akta dan kutipan akta yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonan dari Kepala Bidang Catatan Sipil. b. Menanda tangani catatan pinggir pada akta dan kutipan akta kelahiran. c. Mengirim akta dan kutipan akta beserta berkas permohonannya kepada Kepala Bidang Catatan Sipil.
  8. Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil: a. Menerima akta dan kutipan yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonan yang telah ditanda tangani oleh Kepala Badan. b. Menyerahkan kutipan akta kepada Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil untuk diteruskan kepada petugas loket pelayanan. c. Mengirim berkas dan akta kepada Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil untuk didokumentasikan.
  9. Petugas Loket Pelayanan : a. Menerima kutipan akta dari Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil. b. Menerima pembayaran biaya penerbitan akta dari pemohon. c. Menyerahkan kutipan akta pada pemohon. d. Membuat tanda terima penyerahan kutipan akta.
  10. Pemohon : a. Menanda tangani tanda terima penyerahan kutipan akta. b. Menerima kutipan akta dan bukti pembayaran dari petugas loket.
    Kesimpulan

    Setelah nama baru kita ditetapkan oleh Pengadilan Negeri setempat (ditetapkan secara hukum) yang diketahui oleh minimal dua orang saksi, maka kita akan diberikan sebuah rujukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil guna merubah identitas baru kita secara Administrai. Dalam hal ini Akta Kelahiran kita akan tetap sama seperti yang dulu, hanya saja dibalik lembaran Akta Kelahiran tersebut akan dibuatkan catatan pinggir dan disahkan dengan tanda tangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

    Dengan Akta Kelahiran yang diberi catatan pinggir inilah nanti kita akan dipermudah untuk merubah nama pada semua dokumen lama kita dan tentunya dengan Akta Kelahiran ini pula kita akan mendapatkan pengakuan nama baru jika kita mau mengurus dokumen lainnya yang belum pernah kita miliki, misalnya paspor.

    Mungkin seperti itulah garis besar tentang prosedur mengubah nama. Bagi yang sudah berhasil mengganti nama Penulis ucapkan selamat dengan nama baru yang disandang dan semoga itu bisa memberikan sebuah dorongan semangat baru dalam hidup kita agar bisa lebih berpikiran positif.

    Reference:
    1. www.scribd.com
    2. www.hukumonline.com
     
     
     
     
     

    Sunday, November 21, 2010

    12 emosi negatif yang menghambat perkembangan seseorang


    Dari tulisan Patricia Patton, tentang aspek dalam kecerdasan emosional dijelaskan 12 konsep emosi negatif yang harus ditinggalkan bila kita ingin berkembang.

    Tentu saja, tidak ada hal yang mudah dalam kehidupan ini, apalagi sisi negatif emosi yang sering kita rasakan kebanyakan telah menjadi bagian kehidupan – artinya bila ingin meninggalkannya berarti harus melakukan beberapa perubahan dalam kehidupan.


    Ke-12 emosi negatif tersebut adalah :

    1. Cemburu
    Cemburu sebenarnya berintikan rasa iri. Iri terhadap sesuatu yang dimiliki orang lain, yang pada akhirnya akan membatasi kemampuan kita untuk melihat apa yang kita miliki sendiri. Cemburu hanya akan menyebabkan kita gagal melihat potensi dalam diri kita. Sikap ini menempatkan orang lain sebagai obyek rasa frustrasi. Ketika kita cemburu, kita menjadi tidak terbuka, membenci dan sulit untuk bertindak apa adanya.

    2. Perasaan Tidak Aman
    Setiap orang memiliki wilayah rasa aman, yang ditandai dengan rasa nyaman dan kita enggan meninggalkannya. Orang Jawa mengekspresikannya dengan istilah “nrima” (menerima), yang bermakna, seolah-olah apa yang diterima atau dimiliki sekarang ini sudah final dan tidak mungkin bertambah baik lagi. Keluar dari wilayah ini hanya akan menimbulkan rasa tidak aman.

    Rasa tidak aman dapat mencegah kita mencoba hal baru dan menghalangi peluang untuk sesuatu yang bermanfaat bagi hidup kita. Kita menarik diri dari segala sesuatu yang akan menjauhkan kita dari area yang aman atau yang menyenangkan. Ini sangat menghambat perkembangan kita sebagai seorang individu. Topeng yang sering dipakai untuk menutupi rasa tidak aman ini adalah agresivitas yang berlebihan. Sikap ini menghambat komunikasi dengan orang lain dan mempersulit untuk bisa santai dan menikmati keberhasilan.

    3. Dengki
    Level yang lebih tinggi dari iri hati dan cemburu adalah dengki. Dengki bermuatan kemarahan, bahkan dendam kepada seseorang hanya karena rasa iri yang mendalam, sekalipun tanpa sebab yang jelas. Memendam perasaan dengki dapat menyumbat sistem emosi kita dengan cara yang tidak konstruktif. Memendam rasa dengki sama dengan menumpuk perasaan marah karena merasa bahwa dunia ini tidak adil, hanya berpihak terus menerus pada orang-orang yang sama, sehingga orang yang dengki akan gagal total menilik potensinya sendiri. Kehidupan ini rasanya hanya berisi kumpulan tulisan nasib buruk, dan baginya kehidupan terasa begitu menyengsarakan.

    4. Kebencian
    Tidak menyukai orang lain adalah hal yang biasa terjadi pada seseorang. Bila bersifat akumulatif, dan meningkat dari waktu ke waktu, mungkin karena terus menerus bertemu, rasa tidak suka yang wajar mungkin akan berubah menjadi kebencian.

    Emosi yang satu ini bersifat stress, sehingga dapat menyebabkan masalah kesehatan, sekaligus pada saat yang sama membuat orang yang pandai sekalipun tampak bodoh. Bagaimana bisa? Karena membuat sang pembenci kehilangan objektivitas dalam berpikir dan mengambil keputusan. Apapun yang dilakukan oleh orang yang dibenci membuat sang pembenci tidak suka, mempengaruhi motivasi kerja, dan sangat subjektif.

    5. Tidak Menghargai Diri Sendiri
    Coba tanyakan pada orang yang anda kenal, apa kelebihan yang ia banggakan? Apa kelemahan yang harus ia perbaiki? Lihat bagaimana ia menjawabnya. Dari pengalaman sebagai seorang interviewer, kedua pertanyaan pendek dan sederhana tersebut cukup sulit dijawab, khususnya oleh mereka yang tidak terbiasa berkontemplasi. Seringkali, pada ujungnya muncul jawaban, orang lain lebih bisa melihat kelebihan (atau kekurangan saya). Ini menunjukkan bahwa secara umum kita ini lemah pada daya apresiasi pada diri sendiri. Kemampuan kita mengapresiasi orang lain seharusnya tidak seobjektif apresiasi pada diri sendiri, atau dengan kata lain, kita baru bisa mengapresiasi orang dengan objektif bila kita sudah bisa berbuat demikian pada diri sendiri.

    Lemahnya penghargaan pada diri sendiri yang kronis bisa berwujud menyalahkan diri sendiri atas segala sesuatu yang (sebenarnya) berada di luar jangkauan, memandang orang lain sebagai sumber permasalahan dan membiarkan keadaan yang dapat menurunkan harga diri. Perasaan ini membatasi kita untuk berkembang, meremehkan diri sendiri, dan menganggap orang lainlah yang menghancurkan hidup Anda. Tidak menghargai diri sendiri membuat Anda tidak mau memikul tanggung-jawab dan mengambil tindakan.

    6. Kecemasan
    Stress dalam porsi yang wajar dan normal berperan penting dalam produktivitas manusia. Akan tetapi, stress yang akumulatif, bereskalasi, dan tidak diatasi, bisa berubah menjadi kecemasan. Kecemasan bisa jadi datang tanpa pemicu, dan hal yang dicemaskan pun tidak jelas. Kecemasan merupakan pangkal ketidak produktifan manusia.

    Emosi yang ini sangat melemahkan. Membuat Anda jauh dari kedamaian dan ketenangan. Perasaan ini tidak membebaskan Anda menjadi diri sendiri. Pikiran yang terbelenggu kecemasan dapat menghalangi pikiran rasional untuk bertindak secara efektif. Orang yang cemas bahkan lupa hal sederhana, seperti nomor telepon sendiri.

    7. Depresi
    Depresi juga merupakan suatu bentuk akumulasi stress, dan biasanya terpicu oleh sebuah kondisi yang spesifik seperti dukacita, hambatan yang seolah-olah tidak pernah berhenti, atau gelombang cobaan yang bertubi-tubi. Orang yang memahami bahwa dirinya sedang mengalami depresi (dengan mengenali gejala-gejalanya) akan berusaha untuk mengatasinya, dan meletakkan kehidupannya di jalur yang seharusnya. Dunia adalah permainan, dan ada masa manusia mengembalikan segala kesulitan pada sang pemilik kehidupan. Bisa jadi, manusia justru lebih produktif setelah tenggelam dalam lautan penderitaan.

    8. Kemarahan
    Sebuah emosi negatif yang akrab pada hampir semua orang adalah kemarahan. Kemarahan terjadi kala harapan tidak bertemu dengan realitas, dan frustrasi yang timbul tidak tersalur dengan benar, hingga mengakibatkan ledakan. Kemarahan sebagai ujung emosi yang tidak terkendali, pada umumnya bersifat destruktif. Oleh karenanya, manusia perlu mengenali akar sebab sebuah kemarahan dan mengendalikannya bila muncul. Sebuah kemarahan yang terkendali bisa menjadi dasar konstruktif perbuatan seseorang, karena bentuknya bukan pelampiasan melainkan penyaluran.

    9. Kejengkelan
    Hati-hati dengan situasi emosi yang satu ini, karena letaknya yang berada di “perbatasan”. Jengkel atau kesal bisa mengindikasikan banyak hal, seperti kemarahan, kebencian, perasaan tidak aman, dan berbagai hal lain, yang semuanya bersifat destruktif. Oleh karena itu, bila perasaan ini timbul kenali sebabnya, atasi, dan bentuk perubahan yang bersifat konstruktif ke masa depan.

    10. Rasa Bersalah
    Manusia yang normal selalu memiliki rasa bersalah, dengan takaran yang wajar. Rasa bersalah muncul setiap kali ia melakukan sesuatu yang tidak dibenarkan oleh norma sosial dan agama. Hal yang positif dari rasa bersalah adalah memicu kesadaran untuk mengubah apa yang kita perbuat atau katakan. Selebihnya, rasa bersalah merupakan perasaan yang tidak bermanfaat. Perasaan bersalah menghalangi kita untuk mencoba sesuatu yang baru dan memungkinkan kita dimanfaatkan oleh orang lain dengan perasaan bersalah yang kita miliki, untuk mencapai tujuannya.

    11. Rasa Malu
    Rasa malu digariskan oleh Tuhan untuk dimiliki oleh manusia, dalam takaran yang wajar. Secara konstruktif, malu adalah pengendali manusia agar tetap berjalan sesuai dengan norma sosial dan agama. Malu bersifat personal, dan orang lain tidak mudah meniliknya.

    Namun demikian, rasa malu yang berlebihan justru menjadikan orang tidak kreatif, rendah diri, bahkan merasa tidak berharga.

    12. Penyesalan
    Penyesalan adalah buah perilaku yang seharusnya bisa dihindari, namun terlanjur dilakukan. Padahal masa lalu adalah tempat terjauh yang mustahil untuk didatangi. Akibatnya, ketika terjadi hal yang tidak diinginkan, penyesalan muncul sebagai buah masa lalu.

    Penyesalan yang sesuai dengan takaran, dan dijadikan cambuk pengingat, bisa konstruktif. Namun demikian, penyesalan yang berlarut-larut akan destruktif pada hal yang bisa dilakukan di masa depan. Cara terbaik untuk menyikapi penyesalan adalah dengan memusatkan perhatian pada apa yang dapat Anda lakukan. Kuncinya adalah merelakan semuanya. Kemudian mencari kesempatan yang baru di masa mendatang.


     by : Dr. Patricia Patton (Emotional Quotient)


    Sumber : https://www.facebook.com/notes/476718016391/
    Abby

    Thursday, October 21, 2010


    [Alfonso]: Terima kasih atas tulisan Bpk Soekahar ttg email sebelumnya di bawah email ini yang menyebutkan penyebutan "China" menjadi "Tiongkok". Saya senang ternyata ada juga orang Tionghua Indonesia yang bisa memberikan apresiasi di milis ini.

    Saya tergerak memberikan pandangan tentang apa itu beda Tiongkok, China, dan Tionghua.

    Sebelumnya, jika semua nama yang sudah baku diganti, seperti:
    1. Laut China Selatan menjadi Laut Tiongkok Selatan.
    2. Petai Cina jadi Petai Tiongkok.
    3. Film Wong Feihung "Once Upon A Time in China" jadi "Pada Suatu Hari di Tiongkok".
    4. China Airlines (pesawat Taiwan) jadi Tiongkok Airlines (apa ga malah jadi bikin masalah tuh dengan Taiwan?)
    5. Kampung China (Kota Wisata Cibubur) jadi Kampung Tiongkok.
    6. Motor Cina (mocin) jadi motiong, dsb.

    Apa kata dunia?

    Bedanya:

    1. TIONGKOK

    Penyebutan "TIONGKOK" hanya dikenal orang Indonesia. Orang asing bahkan di China
    sekalipun hampir semua tidak mengerti jika Anda menyebut "TIONGKOK", kecuali di
    Taiwan dan propinsi Fujian.

    Ini adalah nama negara China dalam bahasa HOKKIAN/HOKKIEN. Hokkien (Mandarin:
    Fujian) adalah salah satu propinsi di China. Kenapa SBY dan Agung Laksono menggunakan istilah Tiongkok -dan bukan China- untuk menyebut nama negara China?
    Bisa kita maklumi jika SBY dan Agum (orang politik) hanya mengambil dasar dari Inpres No.14 Tahun 1967 (saat Suharto) yang bunyinya:

    "Melarang segala kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat-istiadat Cina dilakukan di Indonesia, pengubahan sebutan kata Tionghoa-Tiongkok menjadi Cina dan mengubah sebutan negara Republik Rakyat Tiongkok menjadi Republik Rakyat Cina".

    PENJELASAN: Sejak itulah, Tiongkok berubah menjadi Cina (bukan China).

    Tahun 1967 pula dikeluarkan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No.06 Tahun 1967 yang sarat dengan muatan politis untuk membenarkan perubahan istilah Tiongkok/Tionghoa menjadi "Cina".

    Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 dicabut dengan Keppres No.6 Tahun 2000 namun Keppres Kabinet No.127 Tahun 1966 maupun Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No.06 Tahun 1967 tidak turut dicabut, hingga tahun 2004 sebagian pihak dari etnis Tionghoa yang beranggapan bahwa istilah Tiongkok/Tionghoa yang seharusnya digunakan masih memperjuangkan dicabutnya surat edaran ini.

    PENJELASAN: Inilah yang mengakibatkan orang-orang Tionghua (biasanya yang senior) yang masih memperdebatkan yang benar Tiongkok atau China.

    Menurut saya pribadi, penyebutan Tiongkok atau China TIDAK PERLU DIPERDEBATKAN.
    Yang perlu kita perhatikan, mayoritas orang Tionghua di Indonesia berasal dari Hokkien, tapi tidak semua orang China di Indonesia adalah orang Hokkien bukan?
    Banyak juga orang China Indonesia yang bernenek moyang dari etnis Guangdong dan Hakka. Dalam bahasa Cantonese (asal Guangdong), China diucapkan Chongkok, bukan Tiongkok. Dalam bahasa Hakka, China diucapkan Chongket, bukan Tiongkok.

    Saya juga berakar dari Hokkien, tapi tidak mau terburu-buru memihak Hokkien dengan menyebut Tiongkok. Dengan tidak mengurangi hormat kepada orang Tionghua senior dan Bpk Soekahar, saya pribadi lebih suka menyebut China. Penyebutan China yang tidak disertai dengan maksud melecehkan, tidak mengurangi kualitas orang China, negeri tirai bambu yang sebenarnya.:)

    2. CHINA

    Everyday Mandarin adalah Registered China Embassy Document Translation, Notarization & Legalization. Dalam surat Kedutaan China tentang "Pemberitahuan Proses Pengesahan Dokumen di Kedutaan China", yang pasal pertama paragraf ke-3 tertulis:
    "....Tidak menulis huruf CHINA dengan CINA....."

    Jika ingin mengikuti aturan main internasional, sebaiknya ikuti cara berpikir mereka dengan menyebut China, dan bukan Tiongkok lagi. Karena penyebutan Tiongkok hanya dimengerti oleh orang Indonesia.
    Saat Anda pergi ke propinsi Fujian sekalipun yang menggunakan bahasa Hokkien, dan Anda menyebut "TIONGKOK", belum tentu mereka mengerti karena mereka tahu Anda orang asing dan orang asing hanya menyebut "CHINA" atau "ZHONGGUO", bukan "TIONGKOK". Kecuali Anda fasih bicara bahasa Hokkien.

    Menurut Dr. Abdullah Dahana dari Universitas Indonesia tidak masalah kedua istilah (Tiongkok atau China) ini digunakan secara bergantian.

    Jika merujuk kepada Kompas sebagai koran terbesar di Jakarta, mereka juga menyebut China dan bukan Tiongkok.

    3. TIONGHUA

    Tionghua adalah penyebutan yang merujuk ke orang atau etnis. Ini adalah etnis China, dan bukan untuk menyebutkan negara terkaya nomor 2 dunia saat ini.
    Lagi-lagi ini berasal dari bahasa Hokkien. Bahasa Mandarinnya adalah Zhonghua.
    People's Repuclic of China atau Republik Rakyat China dalam bahasa Mandarinnya adalah Zhonghua Renmin Gongheguo, di mana terjemahannya:

    - Zhonghua = Etnis China
    - Renmin = Rakyat
    - Gongheguo = Republik
    Alias: Republik Rakyat (Etnis) China.

    Dan jika bahasa Indonesia mau mengikuti kaidah ini, seharusnya kan yang benar adalah Republik Rakyat Tionghua, bukan Republik Rakyat Tiongkok.

    Untuk hal ini sekali lagi tanpa mengurangi hormat kepada Tionghua senior, saya pribadi lebih suka menyebut Chinese atau orang China, dan tidak perlu diperdebatkan mana yang benar karena semua tergantung kebiasaan.

    Ada satu cerita yang tidak akan pernah terjadi saat kunjungan SBY ke Beijing, berkata kepada Presiden China, Hu Jintao, "Thank you for inviting me to Tiongkok". Lalu, Menlu Marty Natalegawa akan mencolek SBY dan berkata, "Pak, yang benar Tionghua"...Oalaahh.


     Sumber :
    Alfonso
    www.facebook.com/alfonsoindrawijaya