Thursday, December 18, 2014

Perusahaan Tak Ikut BPJS, Denda Rp1 Miliar Menanti


VIVA‎news - Pemerintah akan memberikan sanksi tegas pada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pemerintah memberi tenggat waktu hingga 1 Januari 2015.

"Sanksi administratif dan sanksi pidana akan diberlakukan bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mengindahkan, mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS," ujar Nasrudin, staf ahli Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), di Hotel Acacia, Jakarta, Rabu 17 Desember 2014.

Untuk tahap awal, perusahaan pelanggar bakal dikenakan sanksi administratif berupa peringatan. Surat Peringatan diberikan dua kali (SP 1 dan 2). Bila belum juga mendaftarkan karyawan ke BPJS, perusahaan bakal dikenai sanksi pidana.

Sesuai peraturan perundang-undangan, kata Nasrudin, perusahaan dapat dikenai sanksi denda hingga Rp1 miliar dan hukuman selama delapan tahun penjara.

Mantan Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) itu menambahkan, jika perusahaan tidak mendaftarkan, maka yang rugi adalah perusahaan dan pekerjanya. Karena selain sanksi administrasi dan pidana, mereka juga tidak memperoleh pelayanan publik. Pihak BPJS sudah melakukan konsolidasi dengan unit-unit pelayanan publik.

"Pelayanan publik seperti buat SIM, maka tidak dilayani oleh Polda. Karena BPJS dengan unit-unit pelayanan publik ada kerja sama, kartu peserta BPJS menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan publik. Kemudian perusahaan juga akan kesulitan mengurus surat-surat perizinan," ujarnya.

Ia juga beranggapan seluruh perusahaan dan pekerja seharusnya menganggap pembayaran BPJS sebagai investasi bagi dana kesehatan. Tidak dianggap sebagai cost, sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.


Sumber : https://id.berita.yahoo.com/perusahaan-tak-ikut-bpjs,-denda-100402922.html

No comments:

Post a Comment