Thursday, December 9, 2010

Mau Ganti Nama Lahir...?, Ini Caranya


Apakah ada dari kita yang akhir-akhir ini berniat untuk mengganti nama asli atau merubah nama lahir kita menjadi sebuah nama baru...?

Mungkin kita biasa mendapati jika ada seorang tetangga kita membikin sebuah hajatan untuk mengganti nama salah satu anak mereka yang masih kecil (anggaplah balita), tujuan utama dari mengganti nama tersebut yang biasa kita dengar (adat di Indonesia) adalah supaya si anak terhindar dari penyakit yang dia derita jika memakai nama yang lama. Jika anak kita sering sakit-sakitan lebih baik ganti saja namanya dengan nama baru, mungkin si anak terlalu berat memakai nama tersebut. Begitulah kira-kira pernyataan yang biasa terlontar.

Sekarang yang jadi pertanyaannya adalah bisakah kita yang sudah dewasa mengganti nama lahir kita...?, dan bagaimana pula dengan dokumen-dokumen penting kita yang lainnya yang menggunakan nama lama...?. Sebut saja KTP, Kartu Keluarga, Ijazah, Raport, Rekening Bank, dll.

Jawaban dari pertanyaan itu tentu saja adalah bisa karna negara pun telah mengatur prosedur tentang perubahan nama. Karena perubahan nama ada kaitannya dengan Akta Kelahiran yang merupakan sebuah dokumen hukum, maka perubahannya pun harus melalui penetapan Pengadilan Negeri seperti tertulis dalam Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dimana kita berada.

Nah dalam artikel ini penulis ingin berbagi wawasan tentang prosedur bagaimana cara merubah nama kita dalam urusan Administarsi Negara. Tentunya kita gak ingin nama baru kita nanti hanya diakui dalam lingkungan keluarga sedangkan negara tidak mengakuinya. Setelah mencari-cari di internet penulis mendapatkan prosedur perubahan nama seperti dibawah ini:

Prosedur Ganti Nama
  1. Orangtua (bagi anak di bawah 17 tahun) atau si anak sendiri (bila sudah 17 tahun ke atas) harus mengajukan permohonan ke Panitia Perdata Pengadilan Negeri setempat (sesuai domisilinya) dengan menyebutkan alasan penggantian nama tersebut.
  2. Menyertakan dokumen berupa KTP suami-istri, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, dan Akta Kelahiran anak yang ingin diubah namanya. Untuk anak 17 tahun ke atas, cukup menyertakan KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
  3. Setelah menjalani proses persidangan dengan membawa saksi-saksi (biasanya minimal 2 orang) dan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, Pengadilan Negeri akan mengeluarkan amar keputusan.
  4. Berdasarkan amar keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri tadi, di balik lembar Akta Kelahiran akan dibuatkan Catatan Pinggir yang memuat keterangan mengenai perubahan nama tersebut.
  5. Berdasarkan amar keputusan itu pula, Pengadilan Negeri akan memerintahkan Kantor Catatan Sipil tempat Akta Kelahiran tersebut diterbitkan untuk mencatat perubahan nama tersebut. Jadi, kalau yang bersangkutan lahir di Aceh, contohnya, sementara ia kini berdomisili di Jatinegara, Jakarta Timur, maka ia tidak perlu repot-repot mengurus ganti nama di Pengadilan Negeri Aceh, melainkan cukup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Akta Ganti Nama
I.Prosedur & Tata Cara Penerbitan Akta Ganti Nama.
  1. Pemohon : Mengisi formulir permohonan pencatatan ganti nama serta melampirkan persyaratan yang diperlukan.
  2. Petugas Loket : a. Menerima dan meneliti berkas permohonan pencatatan ganti nama beserta persyaratan yang diperlukan. b. Mengirim berkas permohonan beserta persyaratan kepada Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil.
  3. Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil : a. Menerima dan meneliti berkas permohonan yang diajukan. b. Memberi petunjuk dan meneruskan kepada Petugas Operator untuk diproses.
  4. Petugas Operator : a. Menerima petunjuk dan meneliti berkas permohonan dari Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil. b. Melakukan proses pencatatan dan membuat catatan pinggir pada akta dan kutipan akta yang bersangkutan. c. Melakukan proses pencetakan rancangan akta dan kutipan akta. d. Menyerahkan hasil pencetakan rancangan akta dan kutipan akta yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonan kepada Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil.
  5. Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil : a. Menerima dan meneliti hasil pencetakan rancangan akta dan kutipan akta yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonan dari Petugas Operator serta memarafnya. b. Meneruskan kepada Kepala Bidang Catatan Sipil.
  6. Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil : a. Menerima dan meneliti hasil pencetakan rancangan akta dan kutipan akta yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonan dari Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil. b. Mengirim hasil pencetakan akta dan kutipan akta yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonannya kepada Kepala Badan.
  7. Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil: a. Menerima rancangan akta dan kutipan akta yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonan dari Kepala Bidang Catatan Sipil. b. Menanda tangani catatan pinggir pada akta dan kutipan akta kelahiran. c. Mengirim akta dan kutipan akta beserta berkas permohonannya kepada Kepala Bidang Catatan Sipil.
  8. Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil: a. Menerima akta dan kutipan yang telah diberi catatan pinggir beserta berkas permohonan yang telah ditanda tangani oleh Kepala Badan. b. Menyerahkan kutipan akta kepada Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil untuk diteruskan kepada petugas loket pelayanan. c. Mengirim berkas dan akta kepada Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil untuk didokumentasikan.
  9. Petugas Loket Pelayanan : a. Menerima kutipan akta dari Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil. b. Menerima pembayaran biaya penerbitan akta dari pemohon. c. Menyerahkan kutipan akta pada pemohon. d. Membuat tanda terima penyerahan kutipan akta.
  10. Pemohon : a. Menanda tangani tanda terima penyerahan kutipan akta. b. Menerima kutipan akta dan bukti pembayaran dari petugas loket.
    Kesimpulan

    Setelah nama baru kita ditetapkan oleh Pengadilan Negeri setempat (ditetapkan secara hukum) yang diketahui oleh minimal dua orang saksi, maka kita akan diberikan sebuah rujukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil guna merubah identitas baru kita secara Administrai. Dalam hal ini Akta Kelahiran kita akan tetap sama seperti yang dulu, hanya saja dibalik lembaran Akta Kelahiran tersebut akan dibuatkan catatan pinggir dan disahkan dengan tanda tangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

    Dengan Akta Kelahiran yang diberi catatan pinggir inilah nanti kita akan dipermudah untuk merubah nama pada semua dokumen lama kita dan tentunya dengan Akta Kelahiran ini pula kita akan mendapatkan pengakuan nama baru jika kita mau mengurus dokumen lainnya yang belum pernah kita miliki, misalnya paspor.

    Mungkin seperti itulah garis besar tentang prosedur mengubah nama. Bagi yang sudah berhasil mengganti nama Penulis ucapkan selamat dengan nama baru yang disandang dan semoga itu bisa memberikan sebuah dorongan semangat baru dalam hidup kita agar bisa lebih berpikiran positif.

    Reference:
    1. www.scribd.com
    2. www.hukumonline.com
     
     
     
     
     

    No comments:

    Post a Comment